- Dasar jual beli
Jual beli merupakan usaha yang baik untuk mencari rizqi.
Allah telah mengajarkan melalui firman-Nya : "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Al-Baqarah : 275)
Sabda Rasulullah SAW memperkuat ayat tersebut : "Jual beli itu dengan khiyar (bebas memilih)"
- Arti jual beli
Menjual menurut bahasa artinya memberikan sesuatu karena ada pemberian (imbalan yang tertentu). sedangkan menurut istilah artinya pemberian harta karena menerima harta dengan ikrar penyerahan dan jawab penerimaan (ijab-qabul) dengan cara yang diizinkan.
berikut ini adalah jual beli yang diperbolehkan oleh syara' (agama Islam) ada 3 ketentuan yaitu
1. Barangnya dapat dilihat oleh pembeli
berarti diketahui keadaannya. kalau barangnya belum ada , harus diketahui keadaan dan
sifatnya.barang yang belum tampak dan tidak diketahui keadaanya, tidak boleh dijual
belikan.
2. Barangnya dapat diketahui keadaan dan sifatnya
3. Barang yang dijual belikan suci dan dapat bermanfaat
barang yang diperjual belikan harus suci dan bermanfaat untuk manusia. tidak boleh
(haram) . Rasulullah SAW bersabda "Allah Ta'ala melarang jual beli arak,bangkai, babi,
anjing, dan berhala" (HR. Bukhari dan Muslim)
maksud adanya ketentuan ketentuan tersebut agar tidak ada kericuhan dan tipuan dalam jual beli, sehingga kedua belah pihak sama sama untung.
- Syarat Barang yang dijual belikan
suci, bermanfaat, milik penjual, bisa diserahkan, diketahui keadaannya.
- Rukun Jual beli
ada orang yang menjual, ada orang yang membeli, ada ikrar (serah terima), dan ada barangnya.
Jual beli merupakan usaha yang baik untuk mencari rizqi.
Allah telah mengajarkan melalui firman-Nya : "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Al-Baqarah : 275)
Sabda Rasulullah SAW memperkuat ayat tersebut : "Jual beli itu dengan khiyar (bebas memilih)"
- Arti jual beli
Menjual menurut bahasa artinya memberikan sesuatu karena ada pemberian (imbalan yang tertentu). sedangkan menurut istilah artinya pemberian harta karena menerima harta dengan ikrar penyerahan dan jawab penerimaan (ijab-qabul) dengan cara yang diizinkan.
berikut ini adalah jual beli yang diperbolehkan oleh syara' (agama Islam) ada 3 ketentuan yaitu
1. Barangnya dapat dilihat oleh pembeli
berarti diketahui keadaannya. kalau barangnya belum ada , harus diketahui keadaan dan
sifatnya.barang yang belum tampak dan tidak diketahui keadaanya, tidak boleh dijual
belikan.
2. Barangnya dapat diketahui keadaan dan sifatnya
3. Barang yang dijual belikan suci dan dapat bermanfaat
barang yang diperjual belikan harus suci dan bermanfaat untuk manusia. tidak boleh
(haram) . Rasulullah SAW bersabda "Allah Ta'ala melarang jual beli arak,bangkai, babi,
anjing, dan berhala" (HR. Bukhari dan Muslim)
maksud adanya ketentuan ketentuan tersebut agar tidak ada kericuhan dan tipuan dalam jual beli, sehingga kedua belah pihak sama sama untung.
- Syarat Barang yang dijual belikan
suci, bermanfaat, milik penjual, bisa diserahkan, diketahui keadaannya.
- Rukun Jual beli
ada orang yang menjual, ada orang yang membeli, ada ikrar (serah terima), dan ada barangnya.
mantap artikelnya gan..
BalasHapuswww.kiostiket.com