Senin, 21 November 2011

Jual Beli yang Sah

- Dasar jual beli

Jual beli merupakan usaha yang baik untuk mencari rizqi.
Allah telah mengajarkan melalui firman-Nya : "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Al-Baqarah : 275)

Sabda Rasulullah SAW memperkuat ayat tersebut : "Jual beli itu dengan khiyar (bebas memilih)"

- Arti jual beli

Menjual menurut bahasa artinya memberikan sesuatu karena ada pemberian (imbalan yang tertentu). sedangkan menurut istilah artinya pemberian harta karena menerima harta dengan ikrar penyerahan dan jawab penerimaan (ijab-qabul) dengan cara yang diizinkan.
berikut ini adalah jual beli yang diperbolehkan oleh syara' (agama Islam) ada 3 ketentuan yaitu
1. Barangnya dapat dilihat oleh pembeli
    berarti diketahui keadaannya. kalau barangnya belum ada , harus diketahui keadaan dan
    sifatnya.barang yang belum tampak dan tidak diketahui keadaanya, tidak boleh dijual
    belikan.
2. Barangnya  dapat diketahui keadaan dan sifatnya
3. Barang yang dijual belikan suci dan dapat bermanfaat
    barang yang diperjual belikan harus suci dan bermanfaat untuk manusia. tidak boleh
    (haram) . Rasulullah SAW bersabda "Allah Ta'ala melarang jual beli arak,bangkai, babi,
     anjing, dan berhala" (HR. Bukhari dan Muslim)

maksud adanya ketentuan ketentuan tersebut agar tidak ada kericuhan dan tipuan dalam jual beli, sehingga kedua belah pihak sama sama untung. 

- Syarat Barang yang dijual belikan
  suci, bermanfaat, milik penjual, bisa diserahkan, diketahui keadaannya.

- Rukun Jual beli
   ada orang yang menjual, ada orang yang membeli, ada ikrar (serah terima), dan ada barangnya.







1 komentar: